PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA KNALPOT NON-STANDAR DI JALAN RAYA

Adi Nurzaman

Sari


Kendaraan sepeda motor sangat sering digunakan oleh masyarakat karena fleksibilitasnya sehingga dapat membantu aktivitas dan rutinitas sehari-hari. Semakin berkembangnya zaman semakin banyak inovasi-inovasi yang muncul untuk memberikan rasa nyaman dalam berkendara. Hal ini menyebabkan berbagai variasi spesifikasi komponen, diantaranya adalah variasi knalpot motor. Variasi knalpot motor seringkali disalahgunakan oleh pengguna dimana knalpot yang digunakan menimbulkan suara yang bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mengatur hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru mengatur batas maksimum kebisingan kendaraan bermotor. Dalam Pelaksanaan penegakan hukum masih kurang efektif dikarenakan penegak hukum tidak membawa alat suara di lapangan sehingga penetapan pelanggaran hanya berdasarkan intuisi penegak hukum. Banyaknya pelanggar juga akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tingkat kebisingan yang diperbolehkan oleh penegak hukum.

Kata Kunci


Kendaraan Roda Dua; Knalpot; Sanksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Soemitro, Ronny Hanitijo.(1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v9i1.19687

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width= width=   width= 

 120

 

 

Statistik Pengunjung



PENERBIT

Direktorat Riset dan Pengabdian Pada Masyarakat - Universitas Padjadjaran

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran Lt. IV Jalan Ir. Soekarno
Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

 

 
Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.