Tata Cara Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (SPA CPKB) dalam Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Industri Kosmetika di Jawa Barat

Annisa Siti Salsabila, Patihul Husni

Sari


Industri Kosmetika di Indonesia berkembang dengan sangat pesat karena jumlah peminat produk kosmetika yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, saat ini masih ditemukan produk kosmetika yang tidak teregistrasi di BPOM dan mengandung bahan berbahaya karena banyaknya produsen ilegal. Industri Kosmetika wajib menerapkan Pedoman CPKB untuk menjamin kualitas produknya yang dibuktikan melalui SPA CPKB. Oleh karena itu, artikel ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman bagi Industri Kosmetika mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan permohonan SPA CPKB kepada BBPOM sehingga akan mempermudah proses perizinan berusaha. Metode yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi terkait persyaratan dan tahapan sertifikasi SPA CPKB melalui berbagai sumber termasuk regulasi BPOM. Pengajuan SPA CPKB dilakukan melalui laman OSS-RBA yang sudah terintegrasi dengan e-sertifikasi BPOM. Timeline pengajuan SPA CPKB dapat dilakukan dalam waktu 20 hari kerja serta tidak dikenakan biaya PNBP. SPA CPKB ini berlaku selama lima tahun yang kemudian dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki akun OSS-RBA dan e-sertifikasi BPOM, NIB, surat permohonan, surat persetujuan denah bangunan, dokumen penerapan sistem mutu CPKB, surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama (apabila diperlukan), serta memiliki penanggung jawab teknis Apoteker atau TTK. Tahapannya dimulai dari persiapan dokumen, pendaftaran akun e-sertifikasi, pengajuan persetujuan denah bangunan, pengajuan permohonan SPA CPKB, pemeriksaan oleh BBPOM, hingga penerbitan SPA CPKB oleh Deputi Bidang Pengawasan OTSKK. Dengan memahami seluruh persyaratan dan tahapan tersebut akan mempermudah Industri Kosmetika untuk melakukan pengajuan permohonan sertifikasi SPA CPKB dalam waktu yang lebih singkat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pusat Statistik. 2021. Statistik Industri Manufaktur Indonesia 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. 2022. Perkembangan Indeks Produksi Industri Manufaktur 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

BBPOM di Bandung. 2022. Laporan Tahunan 2022. Bandung: BBPOM di Bandung.

BPOM RI. 2018. Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan. Jakarta: BPOM RI.

BPOM RI. 2020. Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Jakarta: BPOM RI.

BPOM RI. 2021. Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan. Jakarta: BPOM RI.

BPOM RI. 2021. Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Jakarta: BPOM RI.

BPOM RI. 2021. Peraturan Badan POM No. 8 Tahun 2021 Tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B. Jakarta: BPOM RI.

Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM. 2022. Frequently Asked Questions (FAQ) Sertifikasi Sarana Kosmetika. Jakarta: Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM.

Fatmawati, Fenti. 2019. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Dalam Sosialisasi Bahaya Cemaran Logam Berat Pada Kosmetik. Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan. Vol.19(1):73–84.

Nurhan, Ahmad Dzulfikri, Taqiuddin Mu’Afa P, Nana Rizki, Evita Zuhrufi, Ghea Ayu Putri, and Moch. Hendra Firdaus. 2017. Pengetahuan Ibu-Ibu Mengenai Kosmetik Yang Aman Dan Bebas Dari Kandungan Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Farmasi Komunitas. Vol.4(1):122–26.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2021. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Pemerintah. 2017. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah. 2021. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko. Jakarta: Peraturan Pemerintah.




DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v22i1.51188

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/farmaka.v22i1.51188.g22750

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Sitasi manajer:   

 

 

Jurnal ini diindeks dalam:

 

 

View My Stats 

ISSN: 1693-1424

e-ISSN: 2716-3075

 

Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved