Tata Cara Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetika Dalam Rangka Peningkatan Produk Kosmetik Yang Aman dan Bermutu di Bandung Jawa Barat

Annisa Luthfiah, Patihul Husni

Sari


Dalam peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 17 tahun 2023 tentang pedoman dokumen informasi produk kosmetik menyatakan bahwa setiap kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Berdasarkan Laporan Tahunan BBPOM di Bandung tahun 2022 dari hasil pemetaan rawan kasus di Jawa Barat ada sebanyak 7 data kasus kosmetik di wilayah Balai Besar POM di Bandung, yakni 7 data tersebut tanpa izin edar. Kemudian dalam data kerawanan kejahatan obat dan makanan di Kota Bandung terdapat 16 produk kosmetik yang ditemukan mengedarkan kosmetika tanpa izin edar secara online. Berdasarkan hasil data tersebut hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha mengenai registrasi produk kosmetik. Tujuan artikel ini yaitu untuk menjelaskan tata cara pengajuan notifikasi dalam upaya meningkatkan tersebar luasnya produk kosmetik yang aman dan bermutu dengan memiliki notifikasi kosmetika. Penyusunan artikel ini mengacu pada studi literatur dari berbagai sumber referensi dan Peraturan BPOM yang mengacu terkait notifikasi kosmetik. Dengan adanya notifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa produk kosmetik yang akan digunakan terjamin mutunya dan keamanannya serta tidak menimbulkan kerusakan kulit yang berbahaya bagi konsumen di kemudian hari. Adapun pengajuan notifikasi ini dimulai melalui laman OSS, yang kemudian akan terintegrasi dengan sistem dari Badan POM yaitu notifkos dimana pada sistem ini akan memproses persyaratan, pembayaran, verifikasi, evaluasi hingga mendapatkan notifikasi persetujuam atau penolakan.Kata kunci: notifikasi, kosmetik, BPOM, OSS.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustina, L., Shoviantari, F., dan Yuliati, N. 2020. Penyuluhan Kosmetik yang Aman dan Notifikasi Kosmetik. Journal of Community Engagement and Employment. No.1, Vol.02.

Arba, M., et al. 2023. Sosialisasi dan Edukasi Tentang Kosmetik yang Aman pada Masyarakat Pesisir di Desa Leppe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Farmasi. No.1, Vol.1.

Arkisman, dan Sholihah, M. 2021. Kosmetik Ilegal Ditinjau dari Pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Pro Hukum. No.2, Vol.10.

BBPOM. 2022. Laporan Tahunan 2022 Balai Besar POM di Bandung. Bandung: BBPOM.

BPOM. 2016. Frequently Asked Question, Iklan Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2020. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM. 2021. Petunjuk Teknis Penerbitan Nomor Izin Edar Kosmetik. Jakarta: BPOM.

BPOM RI. 2022. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jakarta: BPOM.

BPOM RI. 2023. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik. Jakarta: BPOM.

Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM. 2022. Frequently Asked Question, Sertifikasi Sarana Kosmetika. Jakarta : Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM.

Jaya, Febri. Tinjauan Yuridis Terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online. 2020. Journal of Judicial Review. No.1, Vol.22.

Peraturan Pemerintah. 2021. Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta.

Peraturan Pemerintah. 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jakarta.

Presiden RI. 2020. Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta.

Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik. Jakarta.

Widyastuti, A. T., Rahmawati, R., dan Rusliandy. 2022. Implementasi Kebijakan Izin Prosedur Baru BPOM Tentang Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jurnal Administrasi Publik. No.1, Vol.5.




DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v22i1.51263

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/farmaka.v22i1.51263.g22757

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Sitasi manajer:   

 

 

Jurnal ini diindeks dalam:

 

 

View My Stats 

ISSN: 1693-1424

e-ISSN: 2716-3075

 

Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved