Evaluasi Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru
Sari
Pemeriksaan radiologi dilakukan dengan menggunakan alat pencitraan diagnostik yang memancarkan sinar radiasi. Oleh karena itu instalasi radiologi harus memperhatikan aspek penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja. Keselamatan radiasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 dan Perka Bapeten No 4/2020. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi penerapan keselamatan radiasi pada instalasi radiologi Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Informan penelitian sebanyak 8 orang, yang ditentukan berdasarkan teknik snowball sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah beberapa persyaratan manajemen, beberapa persyaratan proteksi radiasi dan persyaratan teknik belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, verifikasi keselamatan instalasi radiologi telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan keselamatan radiasi pada instalasi radiologi Rumah Sakit Madani belum sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020.
Kata Kunci : Penerapan K3 Instalasi Radiologi, Radiasi, Rumah SakitTeks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24198/jsk.v6i2.48524
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This Journal indexed by