SOSIALISASI ANCAMAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) DI DESA KERINJING TANJUNG RAJA KABUPATEN OGAN ILIR
Sari
Secara umum masyarakat Desa Kerinjing memiliki pengetahuan tentang perdagangan orang namun tidak memiliki wawasan yang luas tentang bahayanya dan modus-modusnya. Masyarakat Desa Kerinjing tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait hal tersebut sehingga tidak sedikit dari mereka pergi bekerja ke luar negeri dengan cara non prosedural yang dapat menjadikan mereka korban perdagangan orang. Karena itu perlunya diberikan pemahaman yang luas terkait ancaman perdagangan orang dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) di Desa Kerinjing Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan tidak ada yang menjadi korban sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi oknum-oknum pelaku kejahatan tersebut. Setelah memberikan pemahaman, tim pengabdian juga melanjutkan dengan menguji pemahaman tersebut melalui pre-test dan post-test. Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa terdapat masyarakat Desa Kerinjing yang pernah menjadi korban tanpa sadar karena itu perlunya dilakukan peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran masyarakat akan hukum dan penanggulangan perdagangan orang.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Albanese, J., & Reichel, P. (Eds.). (2013). Transnational Organized Crime : An Overview From Six Continents. London: SAGE Publication, inc.
Dermawan, W., Affandi, R. N., & Alam, G. N. (2018). PENCEGAHAN RADIKALISASI MELALUI PENGEMBANGAN DEMOKRASI ISLAMIK DI KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 75–89.
Farhana. (2010). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
Hartman, K. B., Moberg, C. R., & Lambert, J. M. (2014). Effectiveness of problem-based learning in introductory business courses. Journal of Pedagogies, 1-13.
Listyarini, C. (2021, April 8). Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Naik Pada 2020. Dipetik Agustus 3, 2021, dari https://www.republika.co.id/berita/qr7v1l330/kasus-perdagangan-orang-di-indonesia-naik-pada-2020
Purnama, C., Dermawan, W., & Mahyudin, E. (2018). SOSIALISASI MENGENAI PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) DI KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 90–103.
Rosyada, D. (2016, September 13). Community Based Research CBR) Salah Satu Model Penelitian Akademik. Diambil kembali dari http://dederosyada.lec.uinjkt.ac.id/reviews/communitybasedresearchcbrsalahsatumodelpenelitianakademik
Sumarni, N., Rosidin, U., & Sumarna, U. (2020). Penyuluhan Kesehatan tentang Jajanan Sehat di Sekolah Dasar Negeri Jati III Tarogong Kaler Garut. Jurnal Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 289–297. Retrieved from http://jurnal.unpad.ac.id/kumawula/index
Ukhrowi, L. M., Karjaya, L. P., & Sood, M. (2020). 202017Dampak Pekerja Migran Ilegal Terhadap Meningkatnya Kasus Human Trafficking di Pulau Lombok. IJGD: Indonesian Journal of Global Discourse, 2(2), 17-31.
Wibowo, H., Rusyidi, B., & Irfan, M. (2020). Workshop Appreciative Inquiry dan Pelatihan Kewirausahaan untuk Menbangun Etos Wirausaha Islam Pelaku UMKM Desa Cibodas Kabupaten Bandung. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i2.26491
DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v5i2.36597
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di: