LITERASI PANGAN SEJAK DINI KEPADA SISWA-SISWI SD DAN SOSIALISASI LP2B DI DESA TANJUNGJAYA, KAB. KARAWANG

Ida Nurlinda, Nadia Astriani, Yusuf Saeful Zamil, Yulinda Adharani, Fatia Kultsum, Prima Rizki Widyanto

Sari


Ketersediaan lahan untuk pertanian merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan ketahanan pangan. Ketahanan pangan merupakan situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut. Akan tetapi, lahan pertanian di Indonesia setiap tahunnya mengalami pengurangan akibat dari alih fungsi lahan. Kabupaten Karawang merupakan wilayah yang berkembang dengan pesat dan menjadi produsen beras tertinggi kedua yang lahannya merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Tanjungjaya terutama mengenai ketahanan pangan dirasa tepat di lokasi ini untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka KKN-PPM. Ada pun kegiatannya berupa “Literasi Pangan Melalui Pengenalan Pangan Sejak Dini kepada Siswa-Siswi SD” dan “Sosialisasi LP2B di Desa Tanjungjaya, Kabupaten Karawang”. Metode yang digunakan pada kedua kegiatan tersebut adalah Pendidikan masyarakat dan advokasi. Hasil dari kegiatan tersebut adalah bertambahnya pemahaman dan pengetahuan siswa-siswi SDN 1 Tanjungjaya mengenai jenis-jenis pangan, dan bertambahnya pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah desa dan masyarakat terutama petani terkait pengelolaan dan perlindungan lahan pangan (sawah).

The availability of land for agriculture is one of the conditions for realizing food security. Food security is a situation where all households have both physical and economic access to food for all family members, where households are not at risk of losing both accesses. However, agricultural land in Indonesia is reduced every year due to land use change. Karawang Regency is a rapidly growing area and is the second-highest rice producer whose land is a Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) area. Therefore, community empowerment activities in Tanjungjaya Village, especially regarding food security, are considered appropriate in this location to carry out activities in the framework of KKN-PPM. There are also activities in the form of "Food Literacy through Early Food Introduction to Elementary School Students" and "LP2B Socialization in Tanjungjaya Village, Karawang Regency". The methods used in both activities are community education and advocacy. The result of this activity was an increase in the understanding and knowledge of SDN 1 Tanjungjaya students about the types of food, and an increase in knowledge and understanding of village government officials and communities, especially farmers related to the management and protection of food land (rice fields).


Kata Kunci


Literasi Pangan; Sosialisasi; LP2B.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Djatmiko, A., Rantini, R., & Priyandoko, Z. (2019). Sosialisasi Konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 9(1). https://doi.org/10.30999/jpkm.v9i1.410

MacIver, R. M. (2013). The Modern State. Read Books Ltd.

Nasution, S. (1999). Kurikulum dan Pengajaran. Bumi Aksara.

Nurlinda, I., Astriani, N., Saeful Zamil, Y., Priyanta, M., Adharani, Y., Sekarwati Widjayani, S., Zulkarnain, C. S. A., Mutia, A. N. A., Kultsum, F., Rizki Widyanto, P., Ulina, J. H., & Amalina, N. N. (2022). Sosialisasi Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sulaksana, N., Rendra, P. P. R., & Sulastri, M. (2021). SOSIALISASI MITIGASI BENCANA LONGSOR DAN BANJIR SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3). https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.35516

Takim, M. H. (2020). Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Di Kabupaten Gresik Terhadap Ijin Usaha dan Industri. Airlangga Development Journal, 2(2). https://doi.org/10.20473/adj.v2i2.18070

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.




DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v7i1.45172

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)