TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN TANPA IZIN EDAR DI SARANA TIDAK BERIZIN DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Ilham Mohammad Muntashir, Soraya Ratnawulan Mita

Abstrak


Peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT) tanpa izin edar melalui sarana yang tidak berizin masih menjadi permasalahan yang banyak ditemukan di Indonesia dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain tidak menjamin aspek keamanan, khasiat, dan mutu, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum di bidang kesehatan dan kefarmasian. Tinjauan ini bertujuan untuk menganalisis peraturan mengenai peredaran OOT tanpa izin edar di sarana yang tidak berizin serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode tinjauan yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui penelaahan berbagai peraturan yang berkaitan dengan sediaan farmasi, praktik kefarmasian, dan ketentuan pidana di bidang kesehatan. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa OOT, seperti Dekstrometorfan, Haloperidol, Klorpromazin, Amitriptilin, Ketamin, Tramadol, dan Triheksifenidil, sebagian besar termasuk golongan obat keras yang peredarannya harus dilakukan melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berizin dan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang. Peredaran OOT tanpa izin edar bertentangan dengan ketentuan mengenai keamanan, khasiat, dan mutu sediaan farmasi, sedangkan peredarannya di sarana tidak berizin merupakan bentuk praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Pelaku dapat dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan masyarakat aman dari risiko penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amelia, M., & Anggraini, A. M. T. 2020. Peran pemerintah dalam mengawasi peredaran obat keras golongan G tanpa surat izin edar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi kasus: Putusan Nomor 874/Pid. Sus/2018/PN. Sda). Jurnal Hukum Adigama, 3(1): 269-295.

Anwary, I. 2025. Analisis Kewenangan Apoteker dan Implikasi Hukum Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Apotek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7): 4405-4414.

Ayudhia, R., Soebijono, T., & Oktaviani. 2017. RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI PENJUALAN OBAT PADA APOTEK ITA FARMA. JSIKA, 6(1): 1-8

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan. 2023. E-BOOK PENGAWASAN OBAT AMAN UNTUK KALANGAN MASYARAKAT. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Jakarta: BPOM RI.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung. 2024. Laporan Tahunan BBPOM Bandung Tahun 2024. Jakarta: BPOM RI.

Cahyani, N. M., Tahar, N., & Leboe, D. W. 2025. Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan Dengan Penggunaan Obat Keras Dan Obat Bebas Terbatas Tanpa Resep Di Apotek 77 Farma Kabupaten Luwu Utara. Jurnal Farmasi UIN Alauddin Makassar, 13(1): 30-39.

Cahyaningtiyas, N., Amaniyah, L. R., & Widodo, H. S. 2022. Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Sediaan Obat yang tidak Memiliki Izin Edar pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(8): 586-602.

Datu, F. M., Sheriman, I., dan Tooy, C. S. 2024. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN OBAT TANPA IZIN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Lex Privatum, 14(3).

Fatimah, D. S., & Subarnas, A. 2019. Dekstrometorfan: Penggunaan klinis dan berbagai aspeknya. Farmaka, 17(3): 119-126.

Handayani, D. S., Cahaya, N., & Srikartika, V. M. 2017. Pengaruh pemberian kombinasi antipsikotik terhadap efek samping sindrom ekstrapiramidal pada pasien skizofrenia di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Farmaka, 15(3): 86-95.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kurniawan, A., Sibuea, H. P., & Atmoko, D. 2023. Praktek Profesi Apoteker Dalam Perspektif Asas Negara Hukum. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN: 2721-4796.

Mayasari, S., Anggitasari, W., & Pebriarti, I. W. 2023. Edukasi Mengenal Obat Sejak Usia Dini Pada Pesentren di Kelurahan Gebang-Jember. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1): 842-847.

Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Nakhaee, S., Hoyte, C., Dart, R. C., Askari, M., Lamarine, R. J., & Mehrpour, O. 2021. A review on tramadol toxicity: mechanism of action, clinical presentation, and treatment. Forensic Toxicology, 39(2): 293-310.

Nining, N., Sabri, F., & Elvandari, S. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 976-994.

Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Prasetyo, F., & Hilmi, I. L. 2022. The Dangerous Effects of Tramadol Abuse: Literature Review. Jurnal EduHealth, 13(02): 595-601.

Risqi, D. M., & Yudianto, O. 2022. Urgensi pengaturan ketamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mimbar Keadilan, 15(1): 11-26.

Sijabat, H. H. 2024. Perbandingan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif pada Pelanggaran Ringan Hukum Kesehatan di Berbagai Negara. Jurnal Kesehatan, 2(11): 816-823.

Tarigan, P. A. 2025. Tinjauan Farmakologis Trihexyphenidyl Dan Penyalahgunaan Di Komunitas. Vitalitas Medis: Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, 2(3): 20-26.

Tresnadi, S., Linda, M., & Makbul, A. 2025. Tanggung jawab hukum apoteker terhadap pemberian obat keras tanpa resep dokter di fasilitas pelayanan apotek. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1): 169-179.

TULOLI, T., LATIF, M., & USULI, T. (2024). PROFIL TERAPI ANTI PSIKOTIK PADA PASIEN SKIZOFRENIA DI PUSKESMAS LIMBOTO KABUPATEN GORONTALO. JOURNAL OF COMMUNITY AND CLINICAL PHARMACY Учредители: CV. Jurnal Literasi Mandiri, 1(3): 8-15.

VINA, A., NUR, L. M., SALSABILA, D. A., NABYLA, Q. N., ALFAN, H., MUHAMMAD, R. I., ... & DEWI, R. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Obat Secara Online Tanpa Izin Edar. OBAT: JURNAL RISET ILMU FARMASI DAN KESEHATAN Учредители: Asosiasi Riset Ilmu Manajemen dan Bisnis Indonesia, 2(2), 11-19.

Wirastuti, K., Sari, A. N., Dewi, D. A., Setyaningrum, W. A., & Hussaana, A. 2023. Perbandingan Efikasi Karbamazepin, Gabapentin dan Amitriptilin terhadap Nyeri pada Penderita Polineuropati Diabetik. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 10(02): 205-210.

Yustanti, D. E., & Dhytia, D. 2023. Tanggung jawab hukum bagi para pihak dan perlindungan konsumen terhadap peredaran obat keras melalui e-commerce. Jurnal Hukum Staatrechts, 6(2): 18-43.




DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v24i2.71100

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Sitasi manajer:   

 

 

Jurnal ini diindeks dalam:

 

 

View My Stats 

ISSN: 1693-1424

e-ISSN: 2716-3075

 

Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved