UPAYA DALAM PENGELOLAN PROGRAM KARTU JAKARTA PINTAR PLUS OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS P4OP WILAYAH JAKARTA SELATAN

Daud Zikri, Slamet Usman Ismanto, Candradewini Candradewini

Abstrak


This study describes the efforts in managing the Jakarta Smart Plus Card program at the P4OP Technical Implementation Unit in South Jakarta. The Jakarta Smart Plus Card Program is contained in the Governor of DKI Jakarta Regulation Number 27 of 2013 concerning Personal Education Cost Assistance for Students from poor families through the Jakarta Smart Card. This program aims to improve the quality of education in a fair and equitable manner and to ensure certainty in obtaining educational services for underprivileged families. This study looks at the efforts made by UPT P4OP in implementing the KJP Plus Program in South Jakarta. Efforts made by UPT P4OP are through outreach to the community during this pandemic through online socialization and coordination with sub-districts, sub-districts, schools and social services. However, the efforts made by UPT P4OP have not yielded good results, because there are still many violations by the community due to the lack of information conveyed. With qualitative research methods. The results of this study indicate that the Jakarta Smart Plus Card Program in South Jakarta has not been effective. UPT P4OP still has to make improvements, especially in the South Jakarta area.

 

Penelitian ini menjelaskan tentang upaya dalam pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar Plus di Unit Pelaksana Teknis P4OP kota Jakarta Selatan. Program Kartu Jakarta Pintar Plus tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara adil dan merata serta untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu. Penelitian ini melihat upaya yang dilakukan UPT P4OP dalam pengimplementasian Program KJP Plus di Jakarta Selatan. Upaya yang dilakukan UPT P4OP adalah dengan sosialisasi kepada masyarakat pada masa pandemi ini melalui sosialisasi secara daring dan melakukan koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, sekolah dan dinas sosial. Tetapi dari upaya yang dilakukan oleh UPT P4OP belum memberikan hasil yang baik, karena massih banyak pelanggaran oleh masyarakat dikarenakan kurangnya informasi yang tersampaikan. Dengan metode penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Program Kartu Jakarta Pintar Plus di Jakarta Selatan belum efektif. UPT P4OP masih harus melakuan peningkatan terutama di kawasan Jakarta Selatan.


Kata Kunci


Efektivitas, program; Kartu Jakarta Pintar Plus

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Bungin, Burhan. (2011). Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana

Cresswell, John. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World

Handayaningrat, Soewarno. (1995). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung

Islamy, Irfan. (2007). Prinsip Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Kettner, Peter M., Moroney, Robert M., Martin, Lawrence L. (2008). Designing and Managing Programs An Effectiveness-Based Approach

Kunarjo. (2002). Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan. Jakarta: Universitas Indonesia

Mack, Natasha. (2005). Qualitative Research Methods : A Data Collector’s Field Guide. USA ID: Family Health International

Moleong, Lexy J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Rusli, H Budiman. (2013). Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Bandung: Hakim Publishing

Subagyo, Pangestu. (2000). Dasar – Dasar Operations Research. Yogyakarta: BPFE

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta

Tachjan, H. (2006). Implementasi kebijakan publik. Bandung: AIPI dan Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad

Thoha, Miftah. (2008). Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Prenada Media Group

Tjokroamidjojo, Bintoro. (1995). Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES

DOKUMEN

Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. (1945).

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 27. Tentang bantuan operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. (2013).

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perbandingan Realiasasi Anggaran tahun 2018-2019. (2019).

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (2020).

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Kartu Jakarta Pintar Plus. (2018).

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. . (2019).

Peraturan Daerah No.8 Pasal 6, Pasal 16 tentang sistem pendidikan. (2006).

SUMBER LAINNYA

Racmayanti, M. N. (2018). Evaluasi Program Kartu Jakarta Pintar oleh UPT P4OP pada Jenjang Sekolah Dasar di Kota Jakarta Barat. Jakarta Barat.

Azda, U. (2014). Efektivitas Program Keluarga Harapan di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Sumedang.




DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v13i2.38231

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :

 Bielefeld Academic Search Engine (BASE)