IMPLEMENTASI FUNGSI PEMERINTAHAN DALAM PENANGANAN MASALAH PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2020
Abstrak
This research is motivated by problems related to the fulfillment of the rights of persons with disabilities in the city of Padang Panjang. Some of these problems are seen in terms of welfare, education, and social. The purpose of this research is to find out the implementation of government functions carried out by local governments in handling the problem of people with disabilities. In addition, to find out the efforts made by local governments in handling the problems of persons with disabilities. The research was conducted using a descriptive method with a qualitative approach. From the results of the research, it is known that the implementation of government functions in the city of Padang Panjang, especially the empowerment function, is still not implemented optimally and requires improvements for the future. For the implementation of the service function, the Regional Government already has a good strategy, and in the development function, the regional government has made improvements in disability-friendly development. There needs to be a regulation that regulates development standards in the city of Padang Panjang so that every development is carried out in accordance with predetermined standards.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang. Beberapa permasalahan tersebut dilihat dari segi kesejahteraan, pendidikan, dan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam penanganan masalah penyandang disabilitas. Selain itu, untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan masalah penyandang disabilitas. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa implementasi fungsi pemerintahan di Kota Padang Panjang khususnya fungsi pemberdayaan masih belum dilaksanakan dengan optimal dan membutuhakan perbaikan untuk masa yang akan datang. Untuk implementasi fungsi pelayanan Pemerintah Daerah sudah memiliki strategi yang bagus, dan pada fungsi pembangunan pemerintah daerah sudah melakukan perbaikan dalam pembangunan yang ramah disabilitas. Perlu adanya Peraturan yang mengatur tentang standar pembangunan di Kota Padang Panjang agar setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Rasyid, R. (2007). Makna Pemerintahan Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya
Ndraha, T. (2011). Kybernology: Ilmu Pemerintahan Baru 2. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sedarmayanti. 2003. Good Governance (Kepemimpinan yang Baik) dalam rangka Otonomi Daerah:Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan. Bandung: CV. Mandar Maju.
Moelong. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rodaskarya.
ValidNews. 18 November 2020. Masih Banyak Infrastruktur Publik Tak Ramah Disabilitas. Diakses pada 26 Februari 2021 dari https://www.validnews.id/Masih-Banyak-Infrastruktur-Publik-Tak-Ramah-Disabilitas-wdj
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesamaan Hak Disabilitas
RPJMD Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang dalam Angka 2021, BPS
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v1i2.38251
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.