PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA SINDANGPAKUON KECAMATAN CIMANGGUNG KABUPATEN SUMEDANG

Silmy Aulianisa, Neneng Yani Yuningsih, Ufa Anita Afrilia

Abstrak


The management of Village Owned Enterprises in Sindangpakuon Village is a series of activities by the village community together with the Village Government to achieve the goals of Village Owned Enterprises. This is based on Law Number 32 of 2004 which mandates that in increasing community and village income, the village government can establish Village Owned Enterprises in accordance with the needs and potential of the village. The purpose of this study is to analyze how the management of Village-Owned Enterprises in Sindangpakuon Village, Cimanggung District, Sumedang Regency is seen from aspects in the theory of the purpose of establishing Village-Owned Enterprises according to Hasan and Gusnardi (2018). This research used descriptive qualitative methods and data collection using interview, observation, and documentation methods. The data analysis technique used is data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The data validation technique used is source triangulation. From the results of this study it can bee seen that the management of Village-Owned Enterprises in Sindangpakuon Village has shown a fairly good process, although there are still several obstacles that make management not optimal, namely limited available capital, limited and not yet qualified Human Resources, and inability to provide excellent service. Furthermore, to overcome the problems of managing Village-Owned Enterprises in Sindangpakuon Village by conducting regular evaluations and monitoring as well as carrying out training or technical guidance to increase skills.

 

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sindangpakuon merupakan suatu rangkaian kegiatan oleh masyarakat desa bersama dengan Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan dari Badan Usaha Milik Desa. Hal itu dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang diamanatkan bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang dilihat dari aspek-aspek dalam teori tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa menurut Hasan dan Gusnardi (2018). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pengambilan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik validasi data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.  Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sindangpakuon sudah menunjukan proses yang cukup baik, walaupun masih terdapat beberapa kendala yang menjadikan pengelolaan belum optimal, yaitu terbatasnya modal yang tersedia, Sumber Daya Manusia yang terbatas dan belum mumpuni, serta ketidakmampuan melakukan pelayanan yang prima. Selanjutnya, untuk mengatasi permasalahan dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Sindangpakuon ini dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara rutin serta melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis guna menambah skill.


Kata Kunci


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tujuan, Pengelolaan, Pemerintah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdullah, R. (2007). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: PT Raja Grasindo.

Bungin, B. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. (2007). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jakarta: PP RDPN.

Fadhallah, R. A., & Psi, S. (2021). Wawancara. UNJ PRESS.

Hasan, A., & Gusnardi. (2018). Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Perekonomian. Pekanbaru: Taman Karya.

Jamaludin, A.(2015). Sosiologi Perdesaan. Surakarta: Pustaka Setia

Kuncoro, M. (2004). Otonomi & Pembangunan Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang. Jakarta: Erlangga.

Labolo, M. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan (suatu kajian, teori, konsep, dan pengembangannya). Rajawali Pers.

Mariyana, R. (2010). Pengelolaan Lingkungan Belajar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maulidiah, S. (2014). Pelayanan Publik, Pelayanan Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN). Bandung: CV. Indra Prahasta.

Moleong, L. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ndraha, T. (1989). Konsep Administrasi dan Administrasi di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Ndraha, T. (2011). Kybernology: Ilmu Pemerintahan Baru. Jakarta: Rineka Cipta.

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.

Ryaas, R. (2002). Makna Pemerintahan. Jakarta: Abdi tandur.

Semiawan, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo.

Siagian, S. P. (2008). Filsafat Administrasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sudaryono. (2018). Metodologi Penelitian. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumaryadi, I. (2010). Sosiologi Pemerintahan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Supriyanto, B. (2009). Manajemen Pemerintahan (Plus Dua Belas langkah Strategis). Tangerang: CV Media Brilian.

Syafiie, I. K. (2007). Pengantar Ilmu Pemerintahan . Bandung: Rafika Aditama.

Usman, H. (2006). Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Wardoyo, P. (2011). Enam Alat Analisis Manajemen. Semarang University Press.

Wijayanti, I. D. (2008). Manajemen. Yogyakarta: Mitra Cendikia Press.

Jurnal

Adawiyah, R. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Aspek Modal Sosial. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 6(3), 1–15. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmpbb8358af48full.pdf

Jepri, A. (2019). Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Upaya Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Melalui Bumdes Program Pasar Desa. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(4), 303–310.

Sumber Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa.

Sumber Lain

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. 2022. Data BUMDesa Kabupaten Sumedang. https://www.dashboard.sikeposumedang.com/data-bumdesa/. Diakses pada 31 Januari 2023 Pukul 16.05 WIB




DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v3i2.52650

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed on :