PERAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM MEMFASILITASI PROSES PERUMUSAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2022

Didan Fauzan Rahmatan, Rudiana Rudiana, Jovanscha Qisty Adinda FA

Abstrak


In carrying out its basic tasks and functions, the government of a region is assisted by a government consisting of the Regional Head, Regional Secretariat, DPRD Secretariat, Agencies, Agencies, Inspectorate, and Districts. DPRD Secretariat as a supporting element in the administration of the Regional Government which has the main task and function of facilitating the main tasks and functions of the council. The council's functions are divided into three: legislation, supervision, and budget. In this study, the researchers focused on discussing the role of the DPRD Secretariat in facilitating the legislative function. Based on the results of observations made by researchers, regarding the role of the Secretariat DPRD in facilitating the legislative function, several problems were still found, including: Lack of coordination between trial sections and general sections, Facilitation of special committee assistants often changes, Facilitation of special committees that are not in accordance with their main duties, lack of coordination of special committee facilitation with related regional apparatus and members of the special committee, and limitations on facilitation to contribute ideas in the special committee meeting forum. To answer these problems the researcher uses the role theory of Soerjono Soekanto. Which is divided into three indicators, namely: Role, Participatory Role, and Passive Role. As for the research method used, namely descriptive research method with a qualitative approach. Data collection techniques were carried out using the 3P technique, namely: place,: place, person, and ts of this study are the efforts made by the DPRD Secretariat in implementing the formulation of regional regulations, namely by increasing coordination between divisions. So that the role of each section in the DPRD secretariat is achieved in facilitating the process of formulating regional regulations.

 

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, pemerintah suatu daerah dibantu oleh pemerintahan yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah , Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas, Badan-Badan, Inspektorat, dan Kecamatan. Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerh yang mempunyai tupoksi dalam memfasilitasi tugas pokok dan fungsi kedewanan. Adapun fungsi kedewanan itu di bagi tiga yaitu: Legislasi, pengawasan, dan anggaran. Pada penelitian kali ini peneliti fokus membahas peran Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi fungsi legislasi. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, mengenai peran Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi fungsi legislasi, masih ditemukan beberapa permasalahan, diantaranya: Koordinasi kurang antar bagian persidangan dan bagian umum, Fasilitasi pansus pendamping sering berubah, Fasilitasi pansus yang tidak sesuai tupoksi, kurangnya koordinasi fasilitasi pansus dengan perangkat daerah terkait dan anggota pansus, dan Keterbatasan fasilitasi untuk menyumbangkan ide dalam forum rapat pansus. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan teori peran dari Soerjono Soekanto. Yang dibagi ke dalam tiga indikator yaitu: Peran Aktif, Peran Partisipatif, dan Peran Pasif. Adapun untuk metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik 3P yaitu: place, person, paper. Hasil dari penelitian ini adanya upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan perumusan perda yaitu dengan meningkatkan kembali koordinasi antar bagian. Sehingga Tercapainya peran tiap bagian pada sekretariat DPRD dalam memfasilitasi proses perumusan Peraturan daerah.


Kata Kunci


Fasiliitasi, Pemerintah, Sekretariat DPRD

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Deepublish.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Narwoko, Dwi & Bagong Suyanto. (2011). Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan (Edisi keempat). Jakarta: Kencana.

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika.

Rahman, M. (2017). Ilmu Administrasi. Makassar: CV. SAH MEDIA

Setiawan, I. (2018). Handbook pemerintahan daerah. Wahana Resolusi.

Soekanto, Soerjono. (2004). Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers

Soekanto, Soerjono. (2009). Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta : Edisi Baru Rajawali Pers

Sugiyono, P. D. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafiie, I. K. (2017). Pengantar Ilmu Pemerintahan. In I. K. Syafiie, Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung.

Tahir, A. (2014). Kebijakan publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penerbit Alfabeta.

Jurnal:

Ramadhant, Riska. (2018). Peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menunjang Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Trias Politika, Vol 2. No.2 : 248 – 266

Setyadi, B. (2007). Pembentukan Peraturan Daerah. Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan, 5(2).

Peraturan:

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 228 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD

Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

INTERNET:

Kabupaten Purwakarta, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.purwakartakab.go.id/. Diakses pada tanggal 25 mei 2023.

Sumber Lainnya:

Selayang Pandang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta




DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v3i2.52659

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed on :