PROSES POLITIK DALAM PEMBENTUKAN REGULASI PEMILU: Analisis Pertarungan Kekuasaan pada Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Sholehudin Zuhri

Abstract


Menganalisis perumusan regulasi pemilu tidak dapat dipisahkan dari dinamika realitas politik, yang didefinisikan
oleh perebutan kekuasaan dalam keputusan politik. Penelitiantentang proses politik pada pembentukan Undang-
Undang Nomor 7/2017 menjadi penting, karena fraksi-fraksi di parlemen telah berupaya memasukanpreferensi
politiknya ke dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan teori elite dan
institusionalisme untuk meneliti dinamisme fraksi di parlemen dan hubungannya dengan partai elit dalam
perspektif formal institusional. Dengan menggunakan metode kualitatif, melalui elaborasi dinamika keputusan
politik dan notulen rapat pembahasan rancangan undang-undang, penelitian ini menemukan bahwa pertarungan
kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilu berlangsung dalam beberapa
tahap. Pertama, proses antar faksi pada diskusi Panitia Khusus. Kedua, proses pencapaian kesepakatan yang tidak
bisa diraih pada fase sebelumnya. Ketiga, konsesi politik di tingkat elite partai politik. Di sisi lain, perbedaan
tajam di antara fraksi-fraksi telah menyebabkan dukungan politik untuk regulasi pemilu tidak solid, sehingga
keputusan akhirnya dibuat melalui voting dan diwarnai tindakan walk-out oleh empat fraksi di parlemen.


Keywords


Pertarungan kekuasaan; keputusan politik; regulasi Pemilu; pembentukan regulasi

References


Anderson, J.E. (2003). Public Policymaking; An Introduction. New York: Houghton Mifflin Company.

Asshiddiqie, J. (2014). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Axelrod, R. (1970). Conflict of Interest. Chicago: Markham.

Bacrach, P and Baratz, M.S. (1962). “Two Faces of Power.” The American Political Science Review, Vol. 56 (4), 947-952.

Budiardjo, M. (1991). Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan.

_________________. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Creswell, J.W. (2012). Research design Pendekatan kualitatif, Kuantitatif dan Mixed; Cetakan ke-2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Cipto, B. (2000). Partai, Kekuasaan dan militerisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dahrendorf, Ralf. (1957). Class and Class Conflict in Industrial Society. Stanford: Stanford University Press

Dahl, R.A. (1972). “The Concept of Power.” Behavioral Science, Vol. 2 (3), 201-215. Doi: https://doi.org/10.1002/bs.3830020303.

Deswaan, A. (1973). Coalition Theories and Cabinet Formation. Amsterdam: Elsevier.

Gaffar, A. (2004). Politik Indonesia menuju Transisi demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Goodin, R. and Klingemann H.D. (1996). A New Handbook of Political Science. Oxford: Oxford University Press

Goodman, G.R. (2007). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana.

Harun, R. (2006). Komunikasi Politik sebagai Suatu Pengantar. Bandung: CV Mandar Maju.

Heawood, A. (2004). Political Theory An Introduction, Third Edition. New York: Palgrave Macmillan.

_________________. (2014). Politik, Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hidayat, I. (2009). Teori-Teori Politik. Malang: SETARA press.

Kantaprawira, R. (1997). Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru.

Katz, R. and Mair, P. (2009). “The Cartel Party Thesis: A Restatement.” Perspectives on Politics, Vol. 7 (4), 753-766. Doi: https://doi.org/10.1017/S1537592709991782.

Lasswell, H.D. (1963). Power and Society a Frame Work Of Political Inquiry. Yale: Yale University Press.

Laver, M. (1998). “Models of government formation.” Annual Review of Political Science, Vol. 1, 1–25. Doi: https://doi.org/10.1146/annurev.polisci.1.1.1.

Lev, D.S. (1972). Islamic Court In Indonesia. Berkeley: University of California Press.

_________________. (2014). Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cetakan Keempat. Jakarta: LP3ES

Lukes, S. (1980). Power: A Radicl View. London: Macmillan Press.

Moleong, L.J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mufti. (2013). Kekuatan Politik di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Reilly, B. (1999). “Reformasi Pemilu di Indonesia: Sejumlah Pilihan.” Dalam Julia I. Suryakusuma (ed.). Almanak Parpol Indonesia Pemilu 1999. Jakarta: Almanak Parpol Indonesia.

Reynolds, A. (2001). “Merancang Sistem Pemilihan Umum.” Dalam Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi (eds.). Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-Negara Lain. Bandung: Mizan.

Riker, W. (1962). The Theory of Political Coalitions. New Haven: Yale University Press.

Sills, David L. (Ed.). (1972). International Encyclopedia of the Social Sciences, Vol. 11. New York: The Macmillan Company The Free Press

Strom, K. (1990). Minority Government and Majority Rule. Cambridge: Cambridge University Press.

Subekti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu.

Suseno, M. (1992). Etika Politik, Cetakan Ketiga. Jakarta: PT Gramedia.

Zahariadis, N. (Ed.). (2016). Handbook of Public Policy Agenda Setting. Northamton: Edward Elgar Publishing Limited




DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v3i2.17670

Copyright (c) 2018 Sholehudin Zuhri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:

Google Scholar width=  Bielefeld Academic Search Engine (BASE) WorldCat Indonesia One Search                 

 

 

Published By:

Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang

  

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.