Keselamatan Kerja di Area Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat

Ayu Asriani, Fis Purwangka

Sari


Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah kerja dan wilayah pengoperasian.  Salah satu faktor yang menunjang keselamatan kerja adalah dengan adanya fasilitas di kedua wilayah tersebut.  Pihak pelabuhan sudah berupaya meningkatkan keselamatan masyarakat dan nelayan.  Tujuan penelitian ini mengidentifikasi area kerja beserta fasilitas pelabuhan yang menunjang keselamatan kerja dan mengidentifikasi pengelolaan keselamatan kerja di area PPN Palabuhanratu Sukabumi Jawa Barat.  Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder.  Data primer ini diperoleh dengan cara wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara penelusuran dokumen (peraturan) mengenai keselamatan kerja di laut pada instansi terkait.  Pengambilan data dilakukan dengan metode purposive sampling terhadap beberapa pihak yang berkepentingan dengan keselamatan kerja nelayan seputar keselamatan kerja.  Fasilitas yang ada di pelabuhan untuk menunjang keselamatan kerja sudah memenuhi sebesar 69% standar yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah nomor KEP.16/MEN/2006 tentang pelabuhan perikanan, peraturan yang sudah ada untuk menyesuaikan SOP yang berlaku mengenai keselamatan kerja di PPN Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.  Pihak pengelola PPN Palabuhanratu telah mengacu peraturan pemerintah nomor 20/PERMEN-KP/2009 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelabuhan perikanan.  Struktur organisasi PPN Palabuhanratu Sukabumi Jawa Barat memiliki nilai presentasi sebesar 70.1% dengan kategori sedang dalam upaya peningkatan fasilitas pelabuhan.


Kata Kunci


Keselamatan Kerja; Nelayan; Palabuhanratu

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


[KEPMEN] Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 10/Men/2011 tentang: Pembagian Wilayah Kerja dan Wilayah Operasional Daratan dan Perairan. Jakarta (ID): Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia: Hal lampiran

[KEPMEN] Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan RI No. 39/Men/2011 tentang: Perubahan atas Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 32/Men/2010 Penetapan Kawasan Minapolitan. Jakarta (ID): Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia: Hal lampiran

Abraham M. 1996. Motivasi dan Kepribadian I. Jakarta (ID): PT PBP.

Anthony N. Robert 2013. Sistem Pengendalian Manajemen Jilid 1. Tanggerang (ID): Karisma Publishing Grup.

Bambang M. 2006. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Semarang (ID): Cahaya Ilmu.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.10/Men/2011 tentang pembagian wilayah kerja dan wilayah operasional daratan dan perairan

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.39/Men/2011 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perikanan Dan Kelautan Nomor Kep.32/Men/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI.2001. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.69/PERMEN-KP/2001 tentang kepelabuhan pelabuhan.Jakarta (ID): Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hal lampiran

Menteri Kelautan dan Perikanan RI.2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.50/PERMEN-KP/2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.Jakarta (ID): Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hal lampiran

Menteri Kelautan dan Perikanan RI.2014. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.20PERMEN-KP/2014 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksaan teknis pelabuhan perikanan.Jakarta (ID): Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hal lampiran

Menteri Tenaga Kerja RI. 1996. Peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 05/PERMEN/1996 tentang sistem dan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jakarta (ID): Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal lampiran

Nevins A. 1938. Gateway to History.New York (USA): Appleton Century Co

Pandhu Prayogo W., Galih Malik Dwi, Bambang Tutuko. 2017. Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan di Kabupaten Kendal. TEKNIKA. 12 (2): 29-36.

Pangkey Febyana, Grace Y. Malingkas dan D.O.R. Walangitan.2012. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Proyek Konstruksi di Indonesia (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING 2 (2): 100-113.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 20/Permen-KP/2014 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis pelabuhan perikanan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, tentang Kepelabuhanan, pelabuhan

Robiana N. 2012. ManfaatPenerapan dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta (ID): Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Salafudin M., Henry Ananta, Subiyanto. 2013. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT PLN (Persero) Area Pengatur Distribusi Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta dalam Upaya Peningkatan Mutu dan Produktivitas Kerja Karyawan. Jurnal Teknik Elektro 5 (1): 26-31.

Silaban G., Soebijanto, Adi Heru Soetomo, Lientje Setyawati Maurits, Suma’mur, P.K. 2009. Kinerja Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada PT Jamsostek Cabang Medan. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan 12 (3): 130-139.

Undang - undang Keselamatan Kerja N0.1. Tahun 1970, pasal 12b dan pasal 12c.

Whitney F.L. 1960. A four year continuation study of a teachers college class. New York (USA): education resque.




DOI: https://doi.org/10.24198/jaki.v3i1.23383

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di:


 width= width= width= width= width= width= width= width= width=


 

Penerbit:

Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran

Jl. Raya Bandung-Sumedang KM. 21 Jatinangor