LEMAHNYA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang)

Ombi Romli, Elly Nurlia

Abstract


Selama ini yang terjadi proses pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia lebih terfokus pada  kepala desa dan perangkat desa. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keadaan ini terjadi karena secara umum Badan Permusyawaratan Desa masih lemah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa jika dibandingkan dengan kepala desa dan perangkatnya. Seperti yang terjadi  di desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalwangi dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan pendekatan kualitiatif, sedangkan  pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasilnya menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalwangi adalah : Pertama kurangnya kapasitas Sumber Daya Manusia BPD, kedua,  sarana pendukung kerja Badan Permusyawaratan Desa kurang memadai, ketiga, pendapatan atau tunjangan anggota BPD yang kecil, dan keempat; belum adanya kebijakan yang dapat menguatkan posisi BPD dalam melaksanakan fungsinya

Keywords


Badan Permusyawartan Desa; Fungsi pemerintah Desa; Desa Tegalwangi

References


Budiardjo Miriam, 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia. Jakarta

Moleong, J. Lexy 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung

Miles B,Matthew dan Huberman (2007), Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Metode-metode Baru, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Nazir Moh. 2005. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Bogor

Sanit Arbi.2005. Perwakilan Politik Di Indonesia. Rajawali Pers

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa

Rico Masura. 2014. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa (Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongdow Utara) Jurnal Politico Vol. 1 No. 4 2014. Bolaang Mongdow Utara.

Sartika Putri Ngadi. 2014. Peran Badan Permusyawatan Desa Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Di Desa Lopana Kecamatan Amurung Timur Kabupaten Minahasa Selatan, ejornal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif

Yuniarni. 2014, Penilaian Kinerja Badan Permusyawaran Desa (BPD) di Desa Risun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga. Universitas Maritim Raja Ahli Haji. ejurnal umrah.ac.id

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang

Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.2/Kep.23-Huk/2014 Tentang Peresmian/Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Periode Masa Bhakti Tahun 2014-2020




DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v3i1.12635

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License