TINJAUAN REGULASI KOSMETIKA DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN REGULASI INTERNASIONAL (ASEAN, EU, & FDA)
Abstrak
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Annisa, A.R., Jayakusuma, Z., dan Diana, L. (2023). Analisis Yuridis Implikasi Agreement On The Asean Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme Terhedap Kebijakan Impor Kosmetik Di Indonesia (Kasus Kosmetik Merek Dnars). Jurnal Ilmiah Wahaya Pendidikan. 9(210): 46-54
Aresil, A., Lestaluhu, R., dan Naim, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasaran. Judge: Jurnal Hukum. Vol 5 (02):141-151.
ASEAN. (2003). Aggreement on the ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS). Tersedia online di http://www.asean.org/images/archive/20707.pdf [diakses pada 22 November 2025]
ASEAN. (2003). ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Tersedia online di https://aseancosmetics.org/asean-cosmetics-directive/. [Diakses pada 22 November 2025]
Azizah, I., Zamroni, M., dan Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Innovative: Journal of Social Science Research. 4(3): 6896-6905.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pembuatan, dan Peredaran Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.
EUR-Lex. (2009). Regulation (EC) No 1223/2009 of the European Parliament and of the Council of 30 November 2009 on cosmetic products. Tersedia online di https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2009/1223/oj/en. [Diakses pada 23 November 2025].
Luna, L., Christabelle, V., Wijaya, V., Elsputri, V. C. 2025. Skincare Product Safety Regulations in Indonesia and Asian Countries within the Framework of International Legal Standars. Jurnal Ilmu Hukum Kyadire. 7(2): 797-817.
Mahagung, R. P dan Hamimah, S. 2023. Peredaran Kosmetik Palsu dan UpayaPengendaliaannya Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Journal of Law Education and Business. 1(2):179-190.
Park, Y. W., Hong, P., & Shin, G. C. (2023). Rising and thriving in the post COVID-19 era: a case study of COSMAX, a leader of the Korean cosmetic industry. Asia Pacific Business Review, 29(4), 1105–1124. https://doi.org/10.1080/13602381.2022.2059955
Statista. (2025). Beauty and Personal Care Market Forecast in Indonesia. Tersedia online di https://www.statista.com/topics/7592/cosmetics-and-personal-care-market- in-indonesia/. [Diakses pada 19 November 2025].
Wibowo, N. P., Subekti, R., Raharjo, P. S. (2024). Studi Perbandingan Peraturan Peredaran Komstik Antara Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Dengan Food And Drug Administration Amerika Serikat. Terang. Vol 1(1):138-1.
DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v24i2.70413
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc4.footer##
Sitasi manajer:
Jurnal ini diindeks dalam:




Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved


