TINJAUAN REGULASI KOSMETIKA DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN REGULASI INTERNASIONAL (ASEAN, EU, & FDA)

Diva Dhaifina Mazaya Priana, Soraya Ratnawulan Mita

Abstrak


Pesatnya perkembangan industri kosmetik saat ini menuntut penguatan regulasi yang mampu menjamin keamanan dan mutu produk, terutama di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal. Tinjauan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kerangka regulasi kosmetika di Indonesia yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta membandingkannya dengan standar internasional guna memetakan arah peningkatan daya saing produk domestik dan meningkatkan keamanan konsumen. Metode yang digunakan adalah studi literatur deskriptif komparatif yang membandingkan enam aspek regulasi yaitu: dasar hukum, mekanisme registrasi, labeling, pengaturan bahan, serta pengawasan pra-pemasaran dan pasca-pemasaran. Objek perbandingan mencakup ASEAN Cosmetic Directive (ACD), Regulasi European Cosmetic (EC) No. 1223/2009, dan Federal Food, Drug, and Cosmetics Act (FD&C Act) yang diperkuat oleh Undang-Undang Modernisasi Regulasi Kosmetik (Modernization of Cosmetics Regulation Act (MoCRA)). Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem Notifikasi dan kewajiban Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku di ACD. Namun, regulasi Uni Eropa dinilai jauh lebih ketat, dalam mengaplikasikan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan Laporan Kemanan Produk Kosmetik (Cosmetic Product Safety Report (CPSR)) serta menetapkan daftar bahan terlarang yang lebih luas. Sementara itu, regulasi FDA Amerika Serikat cenderung menitikberatkan pengawasan pada fase pasca-pemasaran, meskipun MoCRA telah menetapkan kewajiban pendaftaran produk (product listing). Penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia telah menerapkan sistem pengawasan kombinasi, yaitu lebih proaktif dari FDA tetapi tidak lebih ketat dari EU. Oleh karena itu, Indonesia masih dapat memperkuat aspek keamanan pra-pemasaran untuk meningkatkan daya saing global dan mempermudah jalur ekspor.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Annisa, A.R., Jayakusuma, Z., dan Diana, L. (2023). Analisis Yuridis Implikasi Agreement On The Asean Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme Terhedap Kebijakan Impor Kosmetik Di Indonesia (Kasus Kosmetik Merek Dnars). Jurnal Ilmiah Wahaya Pendidikan. 9(210): 46-54

Aresil, A., Lestaluhu, R., dan Naim, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Pasaran. Judge: Jurnal Hukum. Vol 5 (02):141-151.

ASEAN. (2003). Aggreement on the ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS). Tersedia online di http://www.asean.org/images/archive/20707.pdf [diakses pada 22 November 2025]

ASEAN. (2003). ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Tersedia online di https://aseancosmetics.org/asean-cosmetics-directive/. [Diakses pada 22 November 2025]

Azizah, I., Zamroni, M., dan Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. Innovative: Journal of Social Science Research. 4(3): 6896-6905.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pembuatan, dan Peredaran Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Jakarta: BPOM RI.

EUR-Lex. (2009). Regulation (EC) No 1223/2009 of the European Parliament and of the Council of 30 November 2009 on cosmetic products. Tersedia online di https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2009/1223/oj/en. [Diakses pada 23 November 2025].

Luna, L., Christabelle, V., Wijaya, V., Elsputri, V. C. 2025. Skincare Product Safety Regulations in Indonesia and Asian Countries within the Framework of International Legal Standars. Jurnal Ilmu Hukum Kyadire. 7(2): 797-817.

Mahagung, R. P dan Hamimah, S. 2023. Peredaran Kosmetik Palsu dan UpayaPengendaliaannya Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Journal of Law Education and Business. 1(2):179-190.

Park, Y. W., Hong, P., & Shin, G. C. (2023). Rising and thriving in the post COVID-19 era: a case study of COSMAX, a leader of the Korean cosmetic industry. Asia Pacific Business Review, 29(4), 1105–1124. https://doi.org/10.1080/13602381.2022.2059955

Statista. (2025). Beauty and Personal Care Market Forecast in Indonesia. Tersedia online di https://www.statista.com/topics/7592/cosmetics-and-personal-care-market- in-indonesia/. [Diakses pada 19 November 2025].

Wibowo, N. P., Subekti, R., Raharjo, P. S. (2024). Studi Perbandingan Peraturan Peredaran Komstik Antara Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Dengan Food And Drug Administration Amerika Serikat. Terang. Vol 1(1):138-1.




DOI: https://doi.org/10.24198/farmaka.v24i2.70413

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Sitasi manajer:   

 

 

Jurnal ini diindeks dalam:

 

 

View My Stats 

ISSN: 1693-1424

e-ISSN: 2716-3075

 

Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved