EFEKTIVITAS KOLABORASI PEMERINTAH DAN WWF DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PERDAGANGAN ILLEGAL HARIMAU SUMATERA
Abstrak
Perdagangan ilegal Harimau Sumatera merupakan ancaman terhadap keberlangsungan spesies yang melibatkan jaringan perdagangan dari tingkat lokal hingga lintas negara. Kompleksitas tersebut menyebabkan implementasi kebijakan penanggulangannya tidak dapat hanya bergantung pada kapasitas pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan aktor non-negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kolaborasi Pemerintah Indonesia dan World Wide Fund for Nature (WWF) dalam implementasi kebijakan penanggulangan perdagangan ilegal Harimau Sumatera. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, publikasi resmi pemerintah, laporan organisasi internasional, serta dokumen dan publikasi WWF. Data dianalisis melalui dimensi koordinasi, komunikasi, komitmen, dan pembagian sumber daya, sedangkan efektivitas implementasi dianalisis berdasarkan pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi, dan monitoring. Perspektif liberalisme institusional digunakan untuk menjelaskan peran institusi dalam memfasilitasi kerja sama, pertukaran informasi, dan tindakan kolektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi Pemerintah–WWF diwujudkan melalui patroli dan pemantauan habitat, pertukaran informasi, dukungan terhadap penegakan hukum, Wildlife Crime Team, penggunaan camera trap, kampanye publik, serta keterlibatan dalam STRAKOHAS dan Tx2. Kolaborasi tersebut memberikan kontribusi terhadap penguatan proses dan keluaran implementasi kebijakan, khususnya dalam pengawasan, monitoring, pertukaran informasi, dan penanggulangan perburuan. Namun, efektivitasnya masih menghadapi keterbatasan berupa cakupan monitoring, ketersediaan sumber daya, kompleksitas koordinasi antarlembaga, dan keberlanjutan jaringan perdagangan ilegal. Dengan demikian, efektivitas kolaborasi lebih tepat dipahami sebagai kontribusi terhadap penguatan kapasitas implementasi kebijakan daripada keberhasilan menghentikan perdagangan ilegal secara menyeluruh.
The illegal trade in Sumatran tigers poses a threat to the survival of the species and involves trade networks extending from the local to the transnational level. This complexity means that policy implementation to combat illegal trade cannot rely solely on government capacity but requires collaboration with non-state actors. This study aims to analyze the effectiveness of collaboration between the Indonesian Government and the World Wide Fund for Nature (WWF) in implementing policies to combat the illegal trade in Sumatran tigers. This study employs a qualitative approach using a literature review based on scientific journals, official government publications, international organization reports, and WWF documents and publications. The data are analyzed through the dimensions of coordination, communication, commitment, and resource sharing, while implementation effectiveness is examined through goal achievement, integration, adaptation, and monitoring. Institutional liberalism is employed to explain the role of institutions in facilitating cooperation, information exchange, and collective action. The findings show that Government–WWF collaboration is manifested through habitat patrols and monitoring, information exchange, support for law enforcement, the Wildlife Crime Team, the use of camera traps, public campaigns, and participation in STRAKOHAS and Tx2. The collaboration contributes to strengthening policy implementation processes and outputs, particularly in surveillance, monitoring, information exchange, and anti-poaching efforts. However, its effectiveness remains constrained by limited monitoring coverage, resource availability, the complexity of inter-institutional coordination, and the persistence of illegal trade networks. Therefore, the effectiveness of the collaboration is better understood as a contribution to strengthening policy implementation capacity rather than as evidence of the complete elimination of illegal trade.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Almaahi, M. Haasyir, Rita Myrna, and Nina Karlina. 2022. “Collaborative Governance dalam Upaya Pelestarian Budaya Daerah melalui Festival Langkisau di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.” JANE (Jurnal Administrasi Negara) 14(1):256–265.
Darmawan, Bobi, and Olivia Anggie Johar. 2021. “Penegakan Hukum terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin 1(1):40–50. doi: 10.31849/jurkim.v1i1.7889.
Direktorat Jenderal KSDAE. 2021. “BBKSDA Riau Ungkap Perdagangan Satwa Liar Harimau Sumatera.” 30 Agustus. Retrieved March 3, 2026.
Diyah, Chalimatus Sa’. 2019. “Upaya Pemerintah Indonesia dan WWF-Indonesia dalam Menanggulangi Penyelundupan Trenggiling ke Negara Tiongkok Tahun 2013–2017.” Journal of International Relations 5(3):581–590.
Fajrin, Aulia, Ramadhani Nasution, Rizki Atthoriq Hidayat, Gilang Muhammad Dzaki, Siti Khofifah, and Gito Jandio Fernando. 2022. “Spatial Assessment of Sumatran Tiger-Human Conflict in South Tapanuli Regency, North Sumatera.” Proceeding International Conference on Religion, Science and Education 1(2):563.
Januarfitra, Ramadhan Dwi, Akhmad Riyadh Masyhadi, Dhimas Dwi Okta, and Syeva Yasid Ramadhan. 2021. “Kerjasama World Wide Fund for Nature (WWF) dan Pemerintah Indonesia terhadap Perdagangan Satwa Ilegal.” Journal of Diplomacy and International Studies 4(1):1–10.
Kemal, Muhammad Gery, and Muhammad Ikhwan. 2022. “Kepadatan Satwa Mangsa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Area Konservasi Prof. Sumitro Djojohadikusumo.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin 2(2):132–140. doi: 10.31849/jurkim.v2i2.9695.
Kinanthi, Syifa, Puji Utami, and Rahmi Fitriyanti. 2023. “Dinamika Kerjasama Indonesia dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada Kasus Narkoba dalam Perspektif Liberalisme Institusionalis.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1:363–370. doi: 10.5281/zenodo.10420850.
Mohammed, Nuruzzaman. 2009. “Liberal Institutionalism and International Cooperation after 11 September 2001.” International Studies 45(3).
Pusparini, Wulan, Timbul Batubara, Fahrudin Surahmat, Ardiantiono, Tri Sugiharti, Muhammad Muslich, Fahrul Amama, William Marthy, and Noviar Andayani. 2018. “A Pathway to Recovery: The Critically Endangered Sumatran Tiger Panthera tigris sumatrae in an ‘In Danger’ UNESCO World Heritage Site.” Oryx 52(1):25–34. doi: 10.1017/S0030605317001144.
Ramadhanty, Sarahswati, Ika Riswanti Putranti, and Hermini Susiatiningsih. 2018. “Peran World Wide Fund dalam Menanggulangi Perdagangan Ilegal Harimau Sumatera di Riau.” Journal of International Relations 4(2):155–164.
Saragih, Hendra Maujana, and Fihalurrizqi Ali. 2021. “Strategi Indonesia dan WWF dalam Menanggulangi Perdagangan Ilegal Trenggiling ke Tiongkok.” Ilmu dan Budaya 42(2):173–188. doi: 10.47313/jib.v42i2.1370.
Shepherd, Chris R., and Nolan Magnus. 2004. Nowhere to Hide: The Trade in Sumatran Tiger. Petaling Jaya, Selangor, Malaysia: TRAFFIC Southeast Asia.
Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriyono, Yultisman, and Mia Azizah. 2019. “Konservasi Ex-Situ Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di TMR Jakarta.” Jurnal Sains Natural Universitas Nusa Bangsa 9(1):30. doi: 10.31938/jsn.v9i1.190.
Suryadi. 2020. “Riau Jalur Rawan Penyelundupan Satwa Langka.” Mongabay Indonesia, 19 Februari.
TRAFFIC. 2016. Reduced to Skin and Bones Re-Examined: Full Analysis—An Analysis of Tiger Seizures from 13 Range Countries. Selangor: TRAFFIC.
WWF-Indonesia. 2016. “Kemitraan Global WWF dan Toyota untuk Living Asian Forest Project dan Perubahan Iklim.” 20 Juli.
WWF-Indonesia. 2018. “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi! Amankan Keberlanjutan Pangan.” 5 November.
WWF-Indonesia. 2019a. “Global Tiger Day 2019: Pendekatan Seni Budaya dan Upaya Mengembalikan Hak Hidup Harimau Sumatra.” 27 Juli.
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v18i1.70160
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :




