PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELECTRONIC GOVERNMENT MELALUI PENERAPAN APLIKASI MOBILE PASPOR (M-PASPOR) DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG TAHUN 2022
Abstrak
Based on the Strategic Plan of the Ministry of Law and Human Rights for 2020-2024 on Policy Direction and Strategy of the Ministry of Law and Human Rights, it is explained that immigration services are directed to provide services by utilizing technology. With this, the Directorate General of Immigration released the Mobile Passport application (M-Paspor) as the latest innovation to make the process of making passports easier. The purpose of this study is to describe and analyze how Electronic Government-Based Public Services Through the Application of Mobile Passport Applications (M-Paspor) at the Class I Immigration Office TPI Bandung in 2022 are seen from the results of studies and research from the Harvard JFK School of Government (Indrajit, 2006) regarding the elements of support, capacity and value that must be possessed to apply the concept of digitalization to the public sector. This study used a qualitative research method with a descriptive approach to describe the object of research in the field. The data collection technique used is literature study, observation, interviews, and documentation. The data analysis technique used is data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The data validation technique used is source triangulation. The results of this study indicate that the M-Passports application is considered not successful in properly implementing the three elements of success that must be possessed. As well as still in the stage of embodiment efforts in the development of better e-government to reach a point of success and optimal implementation.
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024 pada Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan bahwa layanan keimigrasian diarahkan untuk memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu Direktorat Jenderal Imigrasi merilis aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) sebagai inovasi terbaru untuk memproses pembuatan paspor menjadi lebih mudah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Pelayanan Publik Berbasis Electronic Government Melalui Penerapan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Tahun 2022 dilihat dari hasil kajian dan riset dari Harvard JFK School of Government (Indrajit, 2006) mengenai elemen support, capacity, dan value yang harus dimiliki untuk menerapkan konsep digitalisasi pada sektor publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mendeskripsikan objek penelitian di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik validasi data yang digunakan yaitu triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aplikasi M-Paspor dinilai belum berhasil untuk menerapkan secara layak ketiga elemen sukses yang harus dimiliki. Serta masih berada dalam tahap upaya perwujudan dalam pengembangan e-government yang lebih baik untuk mencapai titik sukses serta optimal pada penerapannya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Indrajit, R. E. (2005). Electronic Government: Ragam Kasus Implementasi Sukses di Berbagai Belahan Dunia (1st ed.). Andi Offset. https://www.academia.edu/30156351/Electronic_Government_in_Action
Indrajit, R. E. (2006). Electronic Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital (Ed. 3). Yogyakarta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Jurnal
Napitupulu, D., & et al. (2020). E-Government: Implementasi, Strategi dan Inovasi (L. Tonni (Ed.)). Yayasan Kita Menulis. http://eprints.binadarma.ac.id/13352/1/FullBook E-Goverment_compressed.pdf
Sumber Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v3i2.52653
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.