KEMITRAAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANDUNG DENGAN PT. BANGUNBINA PERSADA DALAM PENGELOLAAN PASAR SEHAT SABILULUNGAN CICALENGKA TAHUN 2021

Dinar Agustiana, Rudiana Rudiana, Jovanscha Qisty Adinda

Abstrak


            Partnership is a collaboration or often referred to as partners in achieving a common goal between an organization, the government and the private sector. The Bandung District Trade and Industry Service Partnership with PT. Bangunbina Persada has the goal of working together to manage the Sabilulungan Cicalengka Healthy Market so that the management of the Cicalengka market is maximized both in terms of service and also maintenance of the Sabilulungan Cicalengka Healthy Market building. The purpose of this research is to find out the results of the partnership between the Bandung District Trade and Industry Service and PT. Bangunbina Persada in the Management of the Sabilulungan Healthy Market, Cicalengka, Bandung Regency. Furthermore, this problem is analyzed using three partnership indicators according to Wibisono (2007) including equality or balance, transparency, and mutual benefit, from the results of this study it can be seen that each party has carried out their respective duties or obligations but what has hampered the partnership in the management of the Sabilulungan Cicalengka Healthy Market is the factor of the irresponsibility of the employees of PT. Bangunbina Persada and the community environment that hindered PT. Bangunbina Persada and the rules of the Bandung Regency Trade and Industry Office.

 

tujuan bersama antara suatu organisasi, pemerintah dengan swasta. Kemitraan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung dengan PT. Bangunbina Persada memiliki tujuan untuk bekerja sama untuk mengelola Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka agar pengelolaan pasar cicalengka lebih maksimal baik dalam segi pelayanan dan juga perawatan bangunan Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka. adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari kemitraan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung dengan PT. Bangunbina Persada dalam Pengelolaan Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka Kabupaten Bandung. Selanjutnya, permasalahan ini dianalisis menggunakan tiga indikator kemitraan menurut Wibisono (2007) diantaranya terdapat kesetaraan atau keseimbangan, transparansi, dan saling menguntungkan, serta penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan pengambilan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa setiap pihak sudah menjalankan tugas atau kewajiban masing-masing tetapi yang membuat terkendalanya kemitraan dalam pengelolaan Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka ini ialah faktor dari kurang bertanggung jawabnya pegawai PT. Bangunbina Persada dan lingkungan masyarakat yang menghambat aturan dari pihak PT. Bangunbina Persada dan aturan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung. Selanjutnya, untuk mengatasi permasalahan dari kemitraan ini ialah dilakukannya monitoring dan evaluasi dari setiap pihak, serta berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan.


Kata Kunci


Kemitraan, Pasar, Swasta, Pengelolaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Semua referensi yang digunakan dalam Buku

Labolo, Muhadam. 2013. Memahami Ilmu Pemerintahan. Jakarta : Rajawali Pers

Manan, Bagir. 2002. Menyongsong Ilmu Pemerintahan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum

Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT Remaja

Jurnal

Ryan Rahutama. 2016. Evaluasi Kerjasama Pemerintah – Swasta Dalam Pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa Penyangkringan – Weleri – Kabupaten Kendal (Tinjauan Aspek Finansial dan Aspek ekonomi)

Andi Ni’mah Sulfiani. 2020. Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan RSUD Sawerigading Kota Palopo

Internet

https://bandung.bisnis.com/read/20111 023/549/955522/kabar-ekonomi- 2310-pasar-cicalengka- kebakaran Diakses pada 15 OKTOBER 2022 Pukul 21.30 WIB

https://ews.kemendag.go.id/revitalisasi

/progrespembangunan.aspx Diakses pada 10 November 2022

Pukul 09.00 WIB

https://economy.okezone.com/read/20 12/01/19/320/559912/9-

kelemahan-kerja-sama-

pemerintah-swasta Diakses pada

Oktober 2022 pada Pukul

00 WIB

http://repository.unpas.ac.id/12882/7/B AB%20II.1.pdf Diakses pada 10 November 2022 Pukul 09.00 WIB

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Pengendalian Pasar

Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 28 tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah

Peraturan Pemeritah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 27 tahun 2009 Tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang

Penyelenggaraan Pasar Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar




DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v3i2.52662

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed on :