PELATIHAN PEMASARAN EKSPOR UNTUK PARA WIRAUSAHAWAN “MARKETING EXPORT FOR ENTREPRENEUR” DI DESA CIBENDA KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi ekspor produk para pengusaha di Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan analisis situasi terdapat potensi-potensi produk yang layak untuk diekspor. Namun disisi lain masih terkendala dengan berbagai persyaratan persyaratan perizinan yang diperlukan dan pengetahuan tentang prosedur ekspor impor yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala tersebut dilakukan diskusi dengan para pengusah, Kepala Desa dan Kementerian Perdagangan dalam hal ini dengan pihak Free Trade Agreement Center. Salah satu alternatif solusi yang dipilih memberikan pengetahuan tentang prosedur ekspor dan pengetahuan tentang berbagai persyaratan dan izin yang diperlukan untuk menjadi eksportir. Pelatihan diberikan untuk memberikan pengetahuan tentang berbagai aspek yang terkait dengan ekspor-impor. Materi Pelatihan yang diberikan berisikan tentang kebijakan Perdagangan Bebas, Fasilitas Ekspor dan lain-lain. Hasil pelatihan menunjukkan telah terjadi perubahan pengetahuan para peserta tentang ekspor dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan ekspor mulai dari perizinan sampai dengan prosedur yang harus ditempuh. Disarankan ada pembinaan lanjutan dalam bentuk pendampingan secara langsung dan memberikan fasilitasi konsultasi bagi yang membutuhkan penangangan spesifik.
ABSTRACT
This study aims to analyze the export potential of businessmen's products in Cibenda Village, Parigi District, Pangandaran Regency. Based on the situation analysis, there are product potentials that are suitable for export. However, on the other hand, it is still constrained by the various licensing requirements required and knowledge of export-import procedures which is still low. To overcome these obstacles, discussions were held with entrepreneurs, the Village Head and the Ministry of Trade in this case with the Free Trade Agreement Center. One of the alternative solutions chosen provides knowledge of export procedures and knowledge of the various requirements and permits required to become an exporter. Training is provided to provide knowledge about various aspects related to export-import. The training materials provided contain Free Trade policies, Export Facilities and others. The results of the training show that there has been a change in the participants' knowledge about exports and how the steps that must be taken to export, starting from licensing to the procedures that must be taken. It is recommended that there be further guidance in the form of direct mentoring and providing consultation facilitation for those who need specific handling
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2018). Free Trade Agreement. (http://www.beacukai.go.id diakses 09 Juni 2020)
Kementerian Perdagangan. (2017). Prosedur Ekspor. (http://www.kemendag.go.id/ diakses 09 Juni 2020)
Pribadi, T. (2018). Pembekalan Ditjen PPI Mengenai Ekspor Impor Indonesia. (https://independensi.com/2018/05/31/fta-center-kemendag-jasa-layanan-konsultasi-edukasi-dan-advokasi/ diakses 09 Juni 2020)
Wijatno, S.,2009, Pengantar Entrepreneurship, Jakarta. PT. Gramedia Widiasarana Jakarta
Syahrianto, M. (2018). Mengenal Lebih Dekat FTA Center. (https://www.wartaekonomi.co.id/read275539/mengenal-lebih-dekat-fta-center diakses 09 Juni 2020)
https://salamadian.com/pengertian-ekspor-dan-impor/
UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
PP No 11 Tahun 1983 tentang Prosedur Kepelabuhanan
DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v1i1.30950
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di: