Normalisasi Gratifikasi sebagai Transformasi Kultural dari Gestur Apresiasi Menuju Praktik Korupsi Terstruktur
Abstrak
Korupsi di Indonesia tidak selalu berwujud penggelapan anggaran secara terang-terangan, tetapi juga hadir dalam bentuk pemberian “uang terima kasih” yang oleh masyarakat dipersepsikan sebagai apresiasi yang wajar. Artikel ini menegaskan gratifikasi sebagai kategori konseptual dan yuridis tersendiri: berbeda dari pemberian sosial biasa yang tidak terkait jabatan, dan berbeda pula dari suap yang mensyaratkan kesepakatan eksplisit antara pemberi dan penerima, gratifikasi dapat terjadi tanpa niat awal dan baru menjadi tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang. Bertolak dari kejelasan konseptual ini, artikel ini menggunakan desain narrative literature review dengan analisis tematik enam tahap mengikuti pendekatan Braun dan Clarke (2006) untuk mensintesis sebelas artikel yang dihimpun dari Google Scholar, Scopus, dan SINTA pada rentang tahun 2016–2025, ditambah rujukan teoretis fundamental Mauss (1925) dan Vaughan (1996), guna memetakan mekanisme pergeseran makna pemberian menjadi praktik gratifikasi yang terstruktur serta mekanisme sosial-kultural yang menopangnya. Sintesis literatur menunjukkan bahwa pergeseran ini berlangsung melalui dua lapisan mekanisme yang saling mengondisikan: sistem resiprositas Maussian, yang melalui nilai ewuh pakewuh, sungkan, balas budi, dan legitimasi religius menjadikan pemberian terasa sebagai kewajiban dan penolakan terasa sebagai pelanggaran sosial; serta proses normalisasi penyimpangan ala Vaughan, yang melalui institusionalisasi, sosialisasi, dan rasionalisasi menghapus stigma moral atas pemberian tersebut hingga direproduksi lintas generasi sebagai standar interaksi yang dianggap wajar. Artikel ini berargumen bahwa gratifikasi merupakan persoalan sistem makna yang tumbuh dari pergeseran gradual antara pemberian, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi, bukan semata persoalan perilaku individual, sehingga pendekatan hukum saja tidak memadai untuk mengubahnya. Pencegahan yang efektif memerlukan rekonstruksi norma sosial, reformasi pendidikan integritas, dan pembentukan ulang makna budaya yang berjalan beriringan dengan penegakan regulasi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amin, M. H., Supriyadi, D., & Lubis, F. (2024). As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal Praktik Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Sosiologi Korupsi. As-Syirkah: Islamic Economics & Financial Journal, 3(3). https://doi.org/10.56672/assyirkah.v3i3.301
Cedrini, M. A., Ambrosino, A., Marchionatti, R., & Caillé, A. (2020). Mauss’s the Gift, or the necessity of an institutional perspective in economics. Journal of Institutional Economics, 16(5), 687–701. https://doi.org/10.1017/S1744137419000687
Davis, K., & Pinto, J. K. (2024). The Corruption of Project Governance Through Normalization of Deviance. IEEE Transactions on Engineering Management, 71, 2447–2461. https://doi.org/10.1109/TEM.2022.3184871
Derry Angling Kesume, Muhammad Nur Amin, & Kinaria Afriani. (2025). Analisis Penerimaan Hadiah dan atau Janji Oleh Pejabat Negara Yang Terkategori Gratifikasi Dan Atau Suap Yang Terkagori Tindak Pidana. LEX LIBRUM: JURNAL ILMU HUKUM, 12, 3950.
Fourcade, M., & Kluttz, D. N. (2020). A Maussian bargain: Accumulation by gift in the digital economy. Big Data and Society, 7(1). https://doi.org/10.1177/2053951719897092
Ingka Harsini Nasution. (2021). SISTEM PELAPORAN GRATIFIKASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(8), 1356–1375. https://doi.org/10.36418/jist.v2i8.219
Jones, R. G. (2025). The gift and the giving: Reciprocity in international aid and development in Timor-Leste. Community Development Journal, 60(2), 249–266. https://doi.org/10.1093/cdj/bsae008
Lantara, I. W. N. (2025). UNDERSTANDING ATTITUDES TOWARD CORRUPTION IN INDONESIA: REGIONAL DISPARITIES AND THE ROLE OF EDUCATION. International Journal of Asia-Pacific Studies, 21(2), 1–25. https://doi.org/10.21315/ijaps2025.21.2.1
Mauss, M. (1990). The Gift: The form and Reason for Exchange in Archaic Societies (W.D. Halls, Tran.). Taylor & Francis.
Meilinda, V. (2025). Dilematis Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi dan Perbedaannya Dengan Suap Menyuap. Jurnal Hukum Pidana, (1), 1–9. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1043&context=dharmasisya.
Mugellini, G., Della Bella, S., Colagrossi, M., Isenring, G. L., & Killias, M. (2021). Public sector reforms and their impact on the level of corruption: A systematic review. Campbell Systematic Reviews, 17(2). https://doi.org/10.1002/cl2.1173
Muhaimin, H., Utama, J. Y., Afandi, A. H., Alifa, N., & Rosana, N. (2025). DINAMIKA KORUPSI DALAM SISTEM BIROKRASI: STRATEGI SOLUTIF DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EFEKTIF. Jurnal Honai, 5(1), 8–15. https://doi.org/10.61578/honai.5.1.8-15
Nur Muhammad Kasyiful Khofa, & Viko Purnama Yogaswara. (2025). REFORMASI PENGATURAN GRATIFIKASI, ANALISIS PERBANDINGAN INDONESIA, SINGAPURA, DAN KOREA SELATAN. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING: Jurnal Ilmiah Peneltian Mahasiswa, 3(6). https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1719
Raghubir, P., & Bluvstein, S. (2024). From bribes to bequests and gifts to gratuities: The black, white, and shades of gray of how and why consumers pay what they want. Consumer Psychology Review, 7(1), 75–92. https://doi.org/10.1002/ARCP.1099
Salsadila, N., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2023a). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2048
Salsadila, N., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2023b). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2048
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Sudaryono, E. A., Widarjo, W., Nur Probohudono, A., Putra, A. A., & Aligarh, F. (2024). Corruption and earnings quality: further evidence and exploration from Indonesia. Cogent Economics and Finance, 12(1). https://doi.org/10.1080/23322039.2024.2370913
Vaughan, D. (2015). The Challenger Launch Decision. In The Challenger Launch Decision. University of Chicago Press. https://doi.org/10.7208/chicago/9780226346960.001.0001
Yadi Ruyadi, Encep Syarif, & Irwan Sofyan. (2026). GRATIFIKASI DAN PELAYANAN SIPIL : SUATU FENOMENA SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi,. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/sosietas.v6i1.2865
DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i3.72191
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di:








