Keadilan atau Penghakiman? Analisis Cancel Culture sebagai Sanksi Sosial di Media Sosial
Abstrak
Fenomena cancel culture menjadi salah satu bentuk kontrol sosial yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan media sosial dalam kehidupan masyarakat. Melalui berbagai platform digital, masyarakat dapat secara kolektif memberikan kritik, penolakan, maupun penghentian dukungan terhadap individu atau kelompok yang dianggap melanggar norma sosial dan moral yang berlaku. Di satu sisi, cancel culture dipandang sebagai sarana untuk menuntut akuntabilitas sosial dan memperjuangkan keadilan. Namun di sisi lain, fenomena ini juga menimbulkan perdebatan karena berpotensi berkembang menjadi bentuk penghakiman publik yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis cancel culture sebagai bentuk sanksi sosial dalam masyarakat digital melalui perspektif sosiologi hukum. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, serta dokumen lain yang relevan dengan fenomena cancel culture, kontrol sosial, dan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cancel culture merupakan produk masyarakat digital yang lahir dari perkembangan media sosial sebagai ruang publik. Kemunculannya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pelanggaran norma sosial, ketidakpuasan terhadap mekanisme hukum formal, serta mobilisasi opini publik di ruang digital. Sebagai bentuk sanksi sosial, cancel culture berfungsi untuk menegakkan norma dan mendorong akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa perundungan digital, hilangnya reputasi, pembungkaman kebebasan berekspresi, dan praktik trial by social media. Oleh karena itu, cancel culture menunjukkan adanya dilema antara upaya mewujudkan keadilan sosial dan kecenderungan terjadinya penghakiman publik di era digital.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amalia, W., Untari, F. I., & Arafah, S. N. (2023). Mengungkap cancel culture: Studi fenomenologis tentang kebangkitan dan dampaknya di era digital. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(4), 10384-10402.
Anjarini, D. N. (2020). Cancel culture in the frame of comparison of Indonesia and South Korea. Jurnal Scientia Indonesia, 6(1), 59-82.
Black, D. (1976). The Behavior of Law New York: Academic.
Castells, M. (2011). The rise of the network society. John wiley & sons.
Chiou, R. (2020). We need deeper understanding about the neurocognitive mechanisms of moral righteousness in an era of online vigilantism and cancel culture. AJOB neuroscience, 11(4), 297-299.
Ehrlich, E., & Ziegert, K. A. (2017). Fundamental principles of the sociology of law. Routledge.
Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison, trans. Alan Sheridan (New York: Vintage, 1979), 227.
Haskell, S. (2021). Cancel culture: A qualitative analysis of the social media practice of canceling. Boise State University.
Hirschi, T. 1969Causes of Delinquency. Berkeley.
Lyon, D. (2018). The culture of surveillance: Watching as a way of life. John Wiley & Sons.
McQuail, D. (2010). McQuail's mass communication theory. Sage publications.
Muharman, N., Pratama, M. Y. T., Rahmawati, N. A., Sartika, M., & Yanuar, D. (2023). Cancel Culture sebagai Bentuk Kontrol Sosial di Twitter. Medkom: Jurnal Media dan Komunikasi, 3(2).
Ng, E. (2020). No grand pronouncements here...: Reflections on cancel culture and digital media participation. Television & new media, 21(6), 621-627.
Norris, P. (2023). Cancel culture: Myth or reality?. Political studies, 71(1), 145-174.
Putri, S. W. A., & Listyani, R. H. (2025). Fenomena Cancel Culture Industri Hiburan Indonesia: Studi Kualitatif Perspektif Sosiologi Budaya. Jurnal sosial dan sains, 5(11), 7777-7789.
Ramadhani, R., Natsir, M., Suardi, S., Ambarwati, A., & Tijjang, B. (2025). RELEVANSI HUKUM PIDANA DALAM MENGAKOMODASI CANCEL CULTURE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL. ANDREW Law Journal, 4(1), 7-20.
Romano, A. (2020). Why we can’t stop fighting about cancel culture. Vox, 9.
Sihombing, H. Y., & Khoirunnisa, V. F. R. Masyarakat dan Identitas di Era Cancel Culture: Sebuah Kajian Pos-Strukturalisme terhadap Praktik Boikot Digital.
Solove, D. J. (2007). The future of reputation: Gossip, rumor, and privacy on the Internet. Yale. ORIM.
DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i3.72196
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di:








