KETIDAKADILAN HUKUM STRUKTURAL: KAJIAN SISTEMATIS LITERATUR PADA KASUS PIDANA MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA
Abstrak
Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap dirasakan berat sebelah, sebab masyarakat kecil lebih mudah diproses secara hukum dibandingkan pelaku kejahatan kelas atas seperti koruptor. Fenomena ini terlihat dari data pemantauan Indonesia Corruption Watch sepanjang tahun 2023 yang mencatat rata-rata vonis penjara bagi pelaku korupsi hanya tiga tahun empat bulan, sementara dari 1.718 terdakwa korupsi hanya 33 orang yang dituntut hukuman di atas sepuluh tahun. Kondisi ini kontras dengan penanganan kasus pidana ringan yang menimpa masyarakat kecil, seperti kasus Nenek Minah pada tahun 2009 di Purwokerto dan Nenek Asyani pada tahun 2015 di Situbondo yang tetap diproses secara hukum meskipun nilai kerugian yang ditimbulkan sangat kecil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian literatur sistematis untuk menganalisis secara sosiologis berbagai kasus pidana yang menimpa masyarakat miskin di Indonesia, dengan memanfaatkan konsep modal dari Pierre Bourdieu sebagai kerangka analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap modal ekonomi, sosial, dan budaya menjadi penyebab utama masyarakat miskin lebih rentan mengalami ketidakadilan prosedural dibandingkan dengan kelompok yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan keadilan restoratif serta peningkatan sensitivitas sosiologis di kalangan aparat penegak hukum sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amrizal, & Sara, R. (2025). Legal Position of Restorative Justice Enforcement in Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 4(9), 659–667. https://doi.org/10.55324/ijoms.v4i9.1144
Azhar, A. F. (2019). Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134-143. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4936
Chinve Alqamar. (2025). “Relevansi Fenomena No Viral No Justice Dalam Kasus Pencurian Nenek Minah Dengan Dinamika Hukum Indonesia Di Era Digital: Pendekatan Sociological Jurisprudence.” https://doi.org/10.13140/RG.2.2.18486.41284
Kamil, S. I. (2025). KEADILAN UNTUK KAUM MARGINAL: REFLEKSI FILOSOFIS KASUS NENEK MINAH DAN DISKRIMINASI STRUKTURAL DALAM PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 342-356. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1658
Khafi, S.H., CPHRM., I. (2024). PERBANDINGAN PENEGAKAN HUKUM ATAS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA TERHADAP FENOMENA HUKUM TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH.
Maharani, S. A. DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT DI ERA DIGITAL: PENGARUH FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE” TERHADAP PENEGAKAN HUKUM YANG HIDUP (LIVING LAW) DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI.
Mohd Yusuf D.M, Hans Riduan Hutapea, Utari Wulandari, Marito Sihotang, & Rohim Brawijaya. (2022). DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS KASUS NENEK MINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 542–542. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.8065
Nelsa Jeany Lengkey, Abdul Basid, & Suyanto. (2026). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Hakim: Jurnal Hukum, 6 (09), 1811–1818. https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2277
Nyi Ayu Najma Bulan Iskandar, & Aryadi Almau Dudy. (2026). Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan China. Juridische : Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 113–127. https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.71
Prawiro, K., & Chris Anggi Natalia Berutu. (2026). TAJAM KEBAWAH, TUMPUL KEATAS? WUJUD KEADILAN HUKUM DI INDONESIA. Jujur Vivere, 36 (1), 01–13. https://doi.org/10.55809/hv.v36i1.615
Priska, M., & Elfrida Ratnawati Gultom. (2024). Analisis Retorika Keadilan Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Studi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo . Ensiklopedia of Journal, 6(4), 87–98. https://doi.org/10.33559/eoj.v6i4.2564
Restifani Cahyami. (2022). Konsep Keadilan Menurut Perspektif Perjanjian Lama Terhadap Pelaksanaan Hukum di Indonesia: Suatu Refleksi Hukum “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.” Sabda, 3(2), 62–74. https://doi.org/10.55097/sabda.v3i2.55
Sholahudin, U. (2016). Hukum dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin “Asyani” di Kabupaten Situbondo). DIMENSI-Journal of Sociology, 9(1)
Sholahudin, U. (2018). Keadilan Hukum bagi Si Miskin: Sebuah Elegi Si Miskin Dihadapan Tirani Hukum. Jounal of Urban Sociology, 1(1), 35-45. https://doi.org/10.30742/jus.v1i1.562
Sihombing, J. S. P., Saraswati, R., Yunanto, Y., & Turymshayeva, A. (2024). The regulation of legal protection for poor communities toward justice in Indonesia and the Netherlands. Journal of Human Rights Culture and Legal System, 4(2), 331–353.
https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i2.274
Sri Damayanti, Fauzan Rasyid Adhari, Januar Alpahluzie, & Fitra Fajar Ananta. (2025). Kelas Sosial dan Akses terhadap Keadilan: Kajian Ketimpangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 11554–11560. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3708
Subhan, D., Satriyani, D., Arianti, D., Ramdhana, M. A., & Massunna, M. W. (2025). Ketimpangan sosial dan akses terhadap keadilan hukum di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(5), 7909-7913.
Yanto, OY, M Darusman, Y., Siti Utami, I., & Nurdiyana, N. (2020). Putusan Pengadilan yang Ringan dalam Perkara Korupsi: Implikasinya Bagi Rasa Keadilan Masyarakat. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8 (1), 1–16. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.694
DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.72220
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di:








